VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar sangat setuju jika para koruptor dimiskinkan. Hal ini menurutnya lebih baik karena hal itu berkaitan dengan harta.

"Semua perkara korupsi sebaiknya memiskinkan yang bersangkutan, biar kapok," kata Patrialis di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu 17 November 2010.

Patrialis menjelaskan, secara teknis dalam hal ini harus dilakukan koordinasi dengan hakim. Karena hakim yang lebih mengetahui keberadaan harta para koruptor ini. Hakim juga berdasarkan masukan dan tuntutan dari kejaksaan. Kejaksaan bisa melaporkan secara langsung atau bisa dari KPK, bisa juga dari pihak kepolisian.

Agar hal ini dapat berjalan, Patrialis berharap seluruh penegak hukum harus harus memiliki satu visi ke depan. "Tentunya ke depan kita akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait guna membahas pemiskinan koruptor," ujar Patrialis.

Dia menekankan jika itu adalah harta negara, tidak ada alasan untuk tidak mengambil harta tersebut. Tapi kalau harta tersebut bukan harta dari hasil korupsi kita juga tidak boleh menyitanya. "Semua harta hasil korupsi harus dikikis habis, diambil dan dikembalikan untuk negara," ujar Patrialis.

Tindakan ini lebih untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

Menurut Patrialis yang menjadi persoalan ialah Indonesia tidak memilki cukup Rupbasan. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.

"Kita belum mampu mendirikan Rupbasan di mana-mana. Semestinya Rupbasan itu ada di semua Kabupaten/Kota, namun kenyataannya kita tidak memiliki dana untuk hal ini," terang Patrialis.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar